STANDAR PELAYANAN MINIMUM KERETA API

  • 6 November 2014 10:20 WIB
Penumpang menaiki Commuter Line jurusan Tangerang-Duri di Tangerang, Banten, Rabu (5/11). Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menerbitkan PM No.47/2014 yang mengatur perihal standar pelayanan minimum angkutan orang dalam kereta api. Dalam hal terjadi keterlambatan keberangkatan perjalanan terjadwal kereta api perkotaan pada stasiun keberangkatan setiap penumpang mendapatkan kompensasi. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/ss/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2508x1671
Ukuran Berkas
368.09 KB
Disiarkan
06/11/2014 10:20 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor