UNJUK RASA PABRIK SEMEN
Majelis hakim melakukan pemeriksaan berkas perkara gugatan enam warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Jateng yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, pada sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jateng, Kamis (6/11). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/pd/14.
Foto Terkait