UNJUK RASA PABRIK SEMEN

  • 6 November 2014 14:35 WIB
Majelis hakim melakukan pemeriksaan berkas perkara gugatan enam warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Gubernur Jateng yang telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 660.1/17 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan oleh PT Semen Gresik (Persero) Tbk di Kabupaten Rembang, pada sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jateng, Kamis (6/11). ANTARA FOTO/R. Rekotomo/ss/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1637
Ukuran Berkas
637.54 KB
Disiarkan
06/11/2014 14:35 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor