PENGENAAN PAJAK PENJUALAN KAKAO

  • 10 November 2014 12:45
Pekerja menjemur kakao di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (10/11). Petani mengeluhkan pengenaan pajak penjualan kakao untuk pasar dalam negeri sebesar 10 persen sejak sepekan terakhir ini karena pedagang pengumpul membebankan pajak itu ke petani dengan mengurangi harga pembelian yang saat ini turun dari Rp35.000 menjadi Rp28.000 per kilogram. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/Rei/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2373
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
10/11/2014 12:45 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor