PUTUSAN UU KEUANGAN NEGARA

  • 11 November 2014 16:45 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/11). Majelis Hakim MK menolak putusan untuk keseluruhan karena menteri keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang keuangan serta sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk di dalamnya tidak mencairkan anggaran merupakan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dijalankan pemerintah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4256x2648
Ukuran Berkas
1.24 MB
Disiarkan
11/11/2014 16:45 WIB
Fotografer
Wahyu Putro A
Editor