PUTUSAN UU KEUANGAN NEGARA
Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva (tengah) didampingi hakim konstitusi Arief Hidayat (kiri) dan Anwar Usman (kanan) memimpin sidang pleno pembacaan putusan perkara tentang Pengujian UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (11/11). Majelis Hakim MK menolak putusan untuk keseluruhan karena menteri keuangan sebagai pembantu Presiden di bidang keuangan serta sebagai Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran, termasuk di dalamnya tidak mencairkan anggaran merupakan sebagai bentuk kehati-hatian untuk mempertanggungjawabkan keuangan negara yang dijalankan pemerintah. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Spt/14
Foto Terkait