DIVONIS 8 TAHUN PENJARA

  • 12 November 2014 19:00
Terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, Syahrul Raja Sempurnajaya (tengah) saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/11). Syahrul Raja Sempurnajaya dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp800 juta subsidair enam bulan penjara karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana korupsi kasus lahan makam di Bogor. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2174x3000
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
12/11/2014 19:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor