PEMBEBASAN PPN BAGI GALANGAN KAPAL
Pekerja mengecat kapal pinisi di Galangan Kapal Muara Baru, Jakarta, Senin (17/11). Pemerintah akan memberikan insentif bagi galangan kapal di luar Batam antara lain pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diatur dalam PP No.52 tahun 2011, pembebasan Bea Masuk (BM) komponen yang sangat spesifik kapal namun tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengenaan BM kapal baru dan kapal bekas, serta fasilitas yang tidak dipungut pajak. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/ed/mes/14
Foto Terkait