PENANGANAN KASUS GAYUS

  • 17 November 2014 20:50 WIB
Pelaksana Tugas Sementara (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto (kanan) didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai penanganan kasus Gayus Tambunan di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (17/11). Jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dibantu Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung merampas semua uang milik koruptor kasus pajak Gayus Halomoan Partahanan Tambunan dari Bank Indonesia berupa uang sebanyak Rp 201.089.000, US$ 659.800, dan SGD 9.980.034 dan 3,1 Kg keping emas.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2010
Ukuran Berkas
1.27 MB
Disiarkan
17/11/2014 20:50 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor