URGENSI PERUBAHAN UU MD3

  • 18 November 2014 20:05 WIB
Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun (kanan) bersama Anggota DPR Fraksi PKB Abdul Malik Haramain (tengah) memaparkan rencana revisi UU MD3 dalam diskusi di Jakarta, Selasa (18/11). Menurut pembicara, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) harus melibatkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) agar logis dan sesuai dengan UUD 1945. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Asf/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
1.11 MB
Disiarkan
18/11/2014 20:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor