DIVONIS 3 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon (tengah) mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). Artha Meris Simbolon dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/mes/14.
Foto Terkait