DIVONIS 3 TAHUN PENJARA

  • 20 November 2014 15:40 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon (kanan) didampingi penasehat hukumnya ketika mengikuti sidang dengan agenda pembacaan Vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11). Artha Meris Simbolon dijatuhi pidana oleh Majelis Hakim dengan 3 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini sebesar 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Rei/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2160
Ukuran Berkas
1.17 MB
Disiarkan
20/11/2014 15:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor