SIDANG PERDANA MUCHTAR EPENDY

  • 20 November 2014 17:05 WIB
Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan korupsi Muchtar Ependy (kanan) ketika menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11). Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa merintangi penyidikan dengan cara mempengaruhi saksi Romi Herton (Wali Kota Palembang) dan Istrinya Masyito, serta Srino memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2059x3000
Ukuran Berkas
1.6 MB
Disiarkan
20/11/2014 17:05 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor