SIDANG PERDANA MUCHTAR EPENDY
Terdakwa kasus menghalang-halangi penyidikan korupsi Muchtar Ependy (kiri) dikawal petugas ketika menjalani sidang agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/11). Jaksa Penuntut Umum mengatakan terdakwa merintangi penyidikan dengan cara mempengaruhi saksi Romi Herton (Wali Kota Palembang) dan Istrinya Masyito, serta Srino memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang dengan terdakwa Akil Mochtar.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/pd/14.
Foto Terkait