BEBAS DARI HUKUMAN MATI DI MALAYSIA
Menlu Retno L.P.Marsudi (tengah) berbincang dengan Dharry Hiu (kanan) dan Frans Hiu (kiri) di Kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (20/11). Frans dan Dharry Hiu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berhasil dibebaskan dari hukuman mati di Malaysia atas tuduhan penyebab meninggalnya seorang warga negara Malaysia bernama Kharti Raja yang terjadi pada 3 Desember 2010.ANTARA FOTO/Suwandy/ss/pd/14
Foto Terkait