TUNTUTAN RIZIEQ
JAKARTA, 13/10 - TUNTUTAN RIZIEQ. Habib Rizieq (2 kiri) berjalan menuju ruang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di pengadilan negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (13/10). Habib Rizieq diancam pidana hukuman 2 tahun penjara karena melanggar pasal 170 junto 155 KUHP dalam insiden Monas. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ama/08.
Foto Terkait