SIDANG LANJUTAN KORUPSI RUSUNAWA

  • 24 November 2014 14:20 WIB
Staf Kemenpera, Andri Dirgantara dan Direktur PT Tiro Tadu Karya, Agusry Membia (kanan ke kiri), dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rusunawa mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Senin (24/11). Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rusunawa yang diperuntukkan bagi perawat, bidan dan tenaga medis di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu tahun 2012 itu merugikan negara Rp 3,72 miliar. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/Rei/nz/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3216x2136
Ukuran Berkas
801.85 KB
Disiarkan
24/11/2014 14:20 WIB
Fotografer
Mohamad Hamzah
Editor