KORUPSI FASILITAS ART CENTER
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, I Ketut Suastika (tengah) berkonsultasi dengan penasihat hukumnya saat mengikuti sidang dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Senin (24/11). Suastika bersama Kepala UPT Taman Budaya Denpasar, I Ketut Mantara Gandi didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa senilai Rp16 miliar untuk fasilitas Taman Budaya Denpasar (Art Center) sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp800 juta. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/Koz/nz/14.
Foto Terkait