PELANGGARAN KEIMIGRASIAN

  • 27 November 2014 18:10 WIB
Petugas Imigrasi Ngurah Rai memajang sejumlah paspor milik warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan imigrasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/11). Sejak Januari 2014, petugas gabungan lintas instansi berhasil menjaring 138 WNA yang melanggar peruntukan visa termasuk 17 di antaranya ditangkap pada bulan Nopember dan kini masih diproses untuk dideportasi. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2000x3000
Ukuran Berkas
1.13 MB
Disiarkan
27/11/2014 18:10 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor