PELANGGARAN KEIMIGRASIAN
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Cucu Koswala (kedua kiri) bersama 3 petugas imigrasi memajang sejumlah paspor milik warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan imigrasi saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Kamis (27/11). Sejak Januari 2014, petugas gabungan lintas instansi berhasil menjaring 138 WNA yang melanggar peruntukan visa termasuk 17 di antaranya ditangkap pada bulan Nopember dan kini masih diproses untuk dideportasi. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana/ss/mes/14.
Foto Terkait