TEMUAN PELANGGARAN NAPI RUTAN KPK

  • 27 November 2014 20:40 WIB
Deputi Pencegahan yang juga Juru Bicara KPK Johan Budi (kiri) menjelaskan barang bukti temuan pelanggaran oleh narapidana rumah tahanan KPK, Jakarta, Kamis (27/11). KPK menemukan pelanggaran oleh narapidana rutan yaitu membawa HP yang disembunyikan dalam buku, serta uang tunai, narapidana tersebut antaralain Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, dan Tubagus Chaery Wardhana, sehingga mereka dikenai sanksi larangan dijenguk oleh keluarga. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/mes/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2208
Ukuran Berkas
869.33 KB
Disiarkan
27/11/2014 20:40 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor