UJI UU PILPRES
JAKARTA, 15/10 - UJI UU PILPRES. Saksi ahli pihak pemohon, dari ki-ka: Ahli Komunikasi Politik, Effendi Gazali, Ahli Ilmu Politik, Yudi Latif dan Ahli Statistik dan Survei, Saiful Mujani menyimak penjelasan saksi ahli dari pihak pemerintah saat sidang lanjutan uji materi terhadap UU No. 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/10). Pemohon uji materi Fadjroel Rahman, Mariana, dan Bob Febrian meminta kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk memerintahkan DPR menunda pengesahan RUU Pilpres yang sedang dibahas hingga adanya putusan MK atas uji materi UU No.23/2003 tersebut. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/08.
Foto Terkait