SIDANG TUNTUTAN RAMADHANI ISMY

  • 1 Desember 2014 16:15 WIB
Mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy memeriksa dokumen tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/12). Ramadhani Ismy dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.200 Juta subsider enam bulan kurungan terkait kasus proyek pembangunan dermaga bongkar Sabang. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/Rei/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.07 MB
Disiarkan
01/12/2014 16:15 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor