SIDANG PERUSAKAN KANTOR PARTAI
Petugas kejaksaan memborgol tangan terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) Ahmad Barmawi (kiri) Yahya (kanan) pada sidang dengan agenda tuntutan, di PN Medan, Sumut, Kamis (4/12). Sidang dengan agenda tuntutan tersebut ditunda, karena Jaksa belum siap dan sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/pd/14.
Foto Terkait