SIDANG PERUSAKAN KANTOR PARTAI

  • 4 Desember 2014 13:35 WIB
Petugas kejaksaan memborgol tangan terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA) Ahmad Barmawi (kiri) Yahya (kanan) pada sidang dengan agenda tuntutan, di PN Medan, Sumut, Kamis (4/12). Sidang dengan agenda tuntutan tersebut ditunda, karena Jaksa belum siap dan sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
1.89 MB
Disiarkan
04/12/2014 13:35 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor