SIDANG PERUSAKAN KANTOR PARTAI
Para terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA), Nasrullah (kanan) Ali Kasri (kedua kanan) Husaini (kedua kiri) Yahya (kiri) berbincang dengan penasihat hukum sebelum sidang dengan agenda tuntutan, di PN Medan, Sumut, Kamis (4/12). Sidang dengan agenda tuntutan tersebut ditunda, karena tuntutan dari JPU belum siap dibacakan, dan sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/pd/14.
Foto Terkait