SIDANG PERUSAKAN KANTOR PARTAI

  • 4 Desember 2014 14:05 WIB
Para terdakwa kasus perusakan kantor Partai Nasional Aceh (PNA), Nasrullah (kanan) Ali Kasri (kedua kanan) Husaini (kedua kiri) Yahya (kiri) berbincang dengan penasihat hukum sebelum sidang dengan agenda tuntutan, di PN Medan, Sumut, Kamis (4/12). Sidang dengan agenda tuntutan tersebut ditunda, karena tuntutan dari JPU belum siap dibacakan, dan sidang dipindahkan ke Medan dengan alasan keamanan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
04/12/2014 14:05 WIB
Fotografer
Irsan Mulyadi
Editor