SIDAK PENJUALAN HANDPHONE
Sekretaris Ditjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan, Widodo, (tengah) melakukan Inspeksi terkait aturan mencantumkan label dan berbahasa Indonesia dalam barang elektronik maupun handphone di pusat perbelanjaan barang elektronik Roxy, Jakarta Barat, Kamis, (4/12). Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 22 tahun 2014 tentang Kewajiban Pencantuman Label dalam bahasa Indonesia pada barang bila indahkan maka sanksi pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/nz/14
Foto Terkait