KASUS KORUPSI PLTU INDRAMAYU
Kepala Kajari Indramayu, Dedy Koesnomo memberikan keterangan kepada wartawan tentang penjemputan paksa terhadap mantan Bupati Indramayu di Kantor Kejaksaann Negeri Indramayu, Jawa barat, Jumat (5/12). Kejaksaan Agung telah menjemput paksa mantan Bupati Indramayu Irianto Ms Syafiuddin setelah mangkir dari Panggilan Kejaksaan terkait kasus korupsi pembebasan tanah saat pembangunan PLTU Sumur Adem yang merugikan negara sebesar Rp. 42 Miliar. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/Rei/nz/14.
Foto Terkait