TERPIDANA JUDI DICAMBUK

  • 5 Desember 2014 18:20 WIB
Terpidana pelanggaran syariat dalam kasus perjudian (maisir) menjalani hukuman cambuk di Mesjid Al-Munawarah, Aceh Besar, Aceh, Jumat (5/12). Sebanyak tujuh terpidana kasus perjudian yang melanggar Qanun nomor 13 tahun 2003 tentang tindak pidana maisir dicambuk masing-masing sembilan kali. ANTARA FOTO/Ampelsa/ed/ama/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
1.09 MB
Disiarkan
05/12/2014 18:20 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor