KEKERASAN HUKUM CAMBUK SANTRI
Pimpinan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) KH M Qoyim Ya'qub (tengah) bersama Kapolres AKBP A Yusep Gunawan (kanan) menjawab pertanyaan pewarta terkait hukum cambuk kepada santrinya di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Senin (8/12). Penerapan hukum cambuk di Pondok Pesantren itu di mulai sekitar tahun 1990 dan pihak Kepolisian masih mendalami kasus video hukuman cambuk itu apakah ada unsur pidana serta meminta pihak Ponpes menghentikan hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/Rei/mes/14.
Foto Terkait