KEKERASAN HUKUM CAMBUK SANTRI

  • 8 Desember 2014 15:00 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo (PPUW) KH M Qoyim Ya'qub (tengah) bersama Kapolres AKBP A Yusep Gunawan (kanan) menjawab pertanyaan pewarta terkait hukum cambuk kepada santrinya di Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, Senin (8/12). Penerapan hukum cambuk di Pondok Pesantren itu di mulai sekitar tahun 1990 dan pihak Kepolisian masih mendalami kasus video hukuman cambuk itu apakah ada unsur pidana serta meminta pihak Ponpes menghentikan hukuman cambuk. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/Rei/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1301
Ukuran Berkas
210.96 KB
Disiarkan
08/12/2014 15:00 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor