SENGKETA LAHAN SUKU ANAK DALAM
Aktivis LSM yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945 Provinsi Jambi membacakan pernyataan sikap saat konferensi pers terkait sengketa lahan tanah adat Suku Anak Dalam di Kantor KontraS, Jakarta, Selasa (9/12). Mereka menilai Pemda Batang Hari dan PS Asiatic Persada tidak mematuhi keputusan bersama untuk melakukan pengukuran ulang izin HGU seluas 20.000 ha dan pengembalian areal seluas 3.550 ha milik masyarakat Suku Anak Dalam dan petani Jambi. ANTARA FOTO/Andika Wahyu/nz/14.
Foto Terkait