SEKDA LHOKSEUMAWE TAHANAN KOTA

  • 9 Desember 2014 17:45 WIB
Walikota kota Lhokseumawe Suaidi Yahya memberi keterangan kondisi pemerintahan terkait penyidik Kejati Aceh menetapkan Sekretaris Daerah setempat sebagai tersangka korupsi dana hibah APBA 2010 saat dicegat wartawan usai menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Selasa (9/12). Kejati Aceh telah menetapkan Sekdako Lhokseumawe Dasni Yuzar bersama adik kandungnya Amir nizam dan Reza Maulana menjadi tahanan kota hingga 20 hari kedepan sebagai tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana hibah dari Biro Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat (Isra) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh Tahun Anggaran 2010 sebesar Rp 1 miliar yang diterima Yayasan Cakra Donya Lhokseumawe milik keluarga Dasni. ANTARA FOTO/Rahmad/ss/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
375.31 KB
Disiarkan
09/12/2014 17:45 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor