VONIS ASSYIFA 20 TAHUN PENJARA

  • 9 Desember 2014 19:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan disaksikan kedua orang tua Ade Sara Suroto (kedua kanan) dan ibunda Angelina (kanan) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2171
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
09/12/2014 19:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor