VONIS ASSYIFA 20 TAHUN PENJARA
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (kedua kiri) menjalani sidang pembacaan putusan disaksikan kedua orang tua Ade Sara Suroto (kedua kanan) dan ibunda Angelina (kanan) di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/pd/14
Foto Terkait