VONIS ASSYIFA 20 TAHUN PENJARA

  • 9 Desember 2014 19:00 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (kedua kiri) dipeluk ibunya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Assyifa Ramadhani telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ss/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2159
Ukuran Berkas
885.75 KB
Disiarkan
09/12/2014 19:00 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor