VONIS KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Foto Terkait