VONIS KASUS PEMBUNUHAN ADE SARA

  • 9 Desember 2014 20:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd (tengah) dikawal petugas saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Ketua Majelis Hakim Absoro menyatakan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Ade Sara pada 3 Maret 2014 dan menjatuhkan pidana selama 20 tahun penjara. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pd/14
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2015
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
09/12/2014 20:45 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor