SIDANG DAKWAAN DIDIK PURNOMO
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo (tengah) dikawal petugas usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/12). Didik Purnomo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp50 juta dari proyek simulator SIM Polri bersama Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, dengan jumlah kerugian negara sebesar Rp144,98 miliar dari nilai proyek sebesar Rp200,56 miliar. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/nz/14.
Foto Terkait