PENIPUAN DENGAN HIPNOTIS

  • 12 Desember 2014 14:00
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Wahyu Hadiningrat (kiri) didampingi Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Audie S. latuheru (kanan) menunjukan barang bukti kasus penipuan dengan modus hipnotis di Polres Jakarta Selatan, Jumat (12/12). Empat tersangka kasus tersebut EV alias Acen (31), AR alias Siauli (33) LY alias Lily (45) dan OS alias Koko (50) berhasil ditangkap polisi setelah memperdaya korbannya dengan kerugian hingga Rp. 2,9 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ss/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2182
Ukuran Berkas
1.49 MB
Disiarkan
12/12/2014 14:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor