VONIS RIEVAN AVRIAN

  • 17 Desember 2014 16:05 WIB
Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Videotron Rievan Avrian menjawab pertanyaan wartawan usai pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (17/12). Putra kandung mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan tersebut divonis 6 tahun pidana penjara, denda Rp 200 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,392 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM). ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/Rei/mes/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1996
Ukuran Berkas
814.36 KB
Disiarkan
17/12/2014 16:05 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor