SIDANG GUGATAN PABRIK SEMEN

  • 18 Desember 2014 15:05
Majelis hakim membacakan putusan sela pada sidang perkara gugatan sejumlah warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jateng, Kamis (18/12). Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1822
Ukuran Berkas
700.49 KB
Disiarkan
18/12/2014 15:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor