SIDANG TUNTUTAN PEMBUNUHAN JAKSA

  • 18 Desember 2014 15:25 WIB
Lukman (kiri) dan Deni (kanan), terdakwa kasus pembunuhan Pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (18/12). Lukman dan Deni, yang merupakan kakak beradik itu dituntut dengan dakwaan primer, Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman seumur hidup. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Rei/pd/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1932
Ukuran Berkas
1.4 MB
Disiarkan
18/12/2014 15:25 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor