SIDANG GUGATAN PABRIK SEMEN
Ketua Majelis Hakim Susilowati Siahaan saat memimpin sidang perkara gugatan sejumlah warga Rembang dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) terhadap Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang izin lingkungan kegiatan penambangan bagi pabrik Semen Indonesia di Kabupaten Rembang. pada sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Jateng, Kamis (18/12). Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menyatakan sidang tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/pd/14.
Foto Terkait