SENGKETA PILKADA LAMPUNG
JAKARTA, 21/10 - SENGKETA PILKADA LAMPUNG. Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan mengenai sengketa Pilkada Lampung pada sidang pengadilan MA, di Jakarta, Selasa (21/10). MA menolak permohonan keberatan hasil perhitungan Pilkada Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan menyatakan bahwa KPUD tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penghitungan suara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto Terkait