SENGKETA PILKADA LAMPUNG
JAKARTA, 21/10- SENGKETA PILKADA LAMPUNG. Kuasa hukum pemohon dari enam pasang calon gubernur Lampung yang kalah dalam Pilkada, Elsa Syarief (kanan) berdiskusi dengan rekannya saat sidang putusan sengketa Pilkada Lampung di pengadilan MA, Jakarta, Selasa (21/10). MA menolak permohonan keberatan hasil perhitungan Pilkada Provinsi Lampung yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan menyatakan bahwa KPUD tidak melakukan kesalahan dalam melakukan penghitungan suara. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/08.
Foto Terkait