TOLAK PERMOHONAN AMROZI.

  • 21 Oktober 2008 18:47 WIB
JAKARTA, 21/10 - TOLAK PERMOHONAN AMROZI. Kuasa pemohon terpidana mati Amrozi dkk, A.W Adnan (kiri), Achmad Michdan (tengah) dan Akhmad Kholid menyimak pembacaan amar putusan terhadap uji materi UU No.2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati (dengan ditembak mati) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10).Majelis Hakim Konstitusi menolak permohonan terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan terhadap UU tersebut baik uji formil maupun uji materiil. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ama/08.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1385
Ukuran Berkas
366.65 KB
Disiarkan
21/10/2008 18:47 WIB
Fotografer
Widodo S. Jusuf
Editor