ROKOK ILEGAL DAN PITA CUKAI PALSU
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti berupa kemasan dan batangan rokok ilegal saat gelar kasus di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I (KWBC Jatim I) di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (22/12). KWBC Jatim I bekerjasama dengan KPPBC TMP Juanda, KPPBC TMP Pasuruan, KPPBC Pratama Bojonegoro, dan KPPBC Pratama Kalianget dalam kurun waktu Januari hingga Nopember 2014 berhasil mengamankan 18.668.604 batang rokok illegal, 478.420 keping pita cukai palsu jenis peruntukan hasil tembakai dan MMEA Impor dari 67 kasus yang berbeda dan mengakibatkan kerugian negara mencapai hingga 6 miliar rupiah. ANTARA FOTO/Suryanto/Rei/pd/14.
Foto Terkait