PENGGELEDAHAN KANTOR DINAS PENDIDIKAN

  • 23 Desember 2014 17:25 WIB
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi membawa barang bukti saat penggeledahan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Selasa (23/12). Penggeledahan terkait ditetapkannya mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Provinsi Jambi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pemberantasan Buta Aksara Al Quran tahun anggaran 2012 senilai Rp3,2 miliar lebih. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/Rei/ama/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1957
Ukuran Berkas
1.66 MB
Disiarkan
23/12/2014 17:25 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor