UNGKAP KASUS PENCURIAN DAN KEKERASAN TANGERANG
Polres Kota Tangerang menunjukan tiga orang tersangka pelaku pencurian dan kekerasan pada saat gelar perkara di halaman Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Banten, Senin (29/12). Polresta Tangerang mendapatkan barang bukti sebanyak 20 unit kendaraan roda dua dan tersangka akan dikenai pasal 365 dengan sanksi hukuman selama 9 tahun. ANTARA FOTO/Aditya/Bal/ed/pd/14.
Foto Terkait