SIDANG GULAT MEDALI EMAS MANURUNG
Terdakwa kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau Gulat Manurung (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (29/12). Sidang tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi yaitu Edison, karyawan money changer Ayu Masagung, karyawan perusahaan milik terdakwa PT Anugerah Kelola Artha dan karyawan PT Citra Hokiana Triutama.ANTARA FOTO/Reno Esnir/ed/pd/14.
Foto Terkait