SIDANG TUNTUTAN RINA IRIANI

  • 30 Desember 2014 17:05 WIB
Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani (kiri) yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Selasa (30/12). Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp. 1 miliar. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/Rei/Spt/14.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x1936
Ukuran Berkas
672.71 KB
Disiarkan
30/12/2014 17:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor