PENERTIBAN PENJUALAN DAGING SAPI ILEGAL
Seorang pedagang melayani pembeli daging sapi di Pasar Tradisional Setono Betek, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (31/12). Pada 2015, Dinas Pertanian dan Peternakan Kota Kediri, akan menertibkan penjualan daging sapi ilegal atau daging yang berasal dari tempat pemotongan pribadi (TPH) yang bukan dari Rumah Pemotongan Hewan (RPH) resmi milik Pemerintah yang resmi melakukan penjagalan di Kabupaten maupun Kota Kediri. Hal ini dilakukan karena banyak temuan penjualan daging gelonggongan hasil dari tempat pemotongan pribadi (TPH) yang tidak resmi di pasar tradisional di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri. ANTARA FOTO/Rudi Mulya/ss/pd/14.
Foto Terkait