SAKSI AHLI POLRI
JOMBANG, 27/10 - SAKSI AHLI POLRI. Dua saksi ahli , AKBP Putut Cahyo Widodo (kiri) ,dan Iptu Aji Kadarmo dari Puslabfor Mabes Polri diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Asrori di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Senin (27/10). Dalam persidangan yang menghadirkan tiga saksi ahli dari Puslabfor Mabes Polri, Kepolisian RI mengakui telah salah mengidentifikasi sesosok mayat di kebun tebu, di Bandar Kedungmulyo, Jombang, mengakibatkan Imam Hambali alias Kemat dan Devid Eko Prianto dihukum masing-masing 17 thn dan 12 thn penjara.. FOTO ANTARA/Arief Priyono/Koz/pd/08.
Foto Terkait