PERJANJIAN PENGUSAHAAN JALAN TOL

  • 5 Januari 2015 17:10 WIB
Dirjen Bina Marga Djoko Murjanto (kiri) dan Kepala BPJT Achmad Ghani Ghazali (kedua kiri), menyaksikan Direktur PT Jasamarga Kualanamu Tol Agus Suharjanto (ketiga kiri), menandatangani naskah Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, disaksikan Dirut PT Jasa Marga (Persero)Tbk, Adityawarman (kanan), di Jakarta, Senin (5/1). Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi yang memiliki panjang 61,70 km, konsesinya selama 40 tahun dimiliki PT Jasamarga Kualanamu Tol, dengan pemegang saham PT Jasa Marga (Persero) Tbk 55%, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 15%, PT Waskita Karya (Persero) Tbk 15%, dan PT Hutama Karya (Persero) 15%. ANTARA FOTO/ho/Wasta/ama/15.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
3573x2192
Ukuran Berkas
724.42 KB
Disiarkan
05/01/2015 17:10 WIB
Fotografer
Wasta
Editor